"Kemarin ada empat yang diduga terkait aksi kekerasan dan perusakan di Palopo. Dari hasil pemeriksaan sampai tadi malam, yang kuat unsurnya melakukan tindak pidana ada satu, ASR, sementara yang tiga unsur keterlibatannya belum menguatkan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Meski pada saat kerusuhan terjadi perkiraan estimasi massa berjumlah 500-an, namun pihak kepolisian fokus kepada mereka-mereka yang diduga melakukan provokasi kerusuhan. Provokasi itu yang kemudian mengakibatkan pembakaran terhadap beberapa gedung pemerintahan, kantor media massa setempat dan kantor sebuah parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam tersangka tersebut terancam pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 187 juncto pasal 170 juncto pasal 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ahy/lh)