"Dalam waktu dekat ini kita bertemu dengan Mendagri. Bukan hanya qanun, semua aturan daerah itu harus direview oleh pemerintah. Jika itu dianggap melanggar konstitusi ya sudah dibatalkan saja, pemerintah harus bertindak tegas dengan melarang, menggunakan, dan mengibarkan simbol-simbol GAM," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Menurut Arif, qanun yang mengesahkan penggunaan bendera GAM jelas melanggar konstitusi. Bagi Arif, bendera yang dikibarkan sebagai bendera Aceh sangat mirip bendera GAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menuturkan, belum ada kesepakatan pemerintah, DPR, dan Gubernur Aceh tentang qanun bendera Aceh. "Sebenarnya apa motif terpenting yang mendasari qanun ini? Konsultasi yang dilakukan pada 17 Desember 2012 saat itu gubernur Aceh berkomitmen tidak akan menggunakan simbol GAM tapi menggunakan simbol kerajaan Aceh lama sehingga kita izinkan," tandasnya.
(van/nrl)