Kantongi 3 Alasan, Hikmahanto Mundur dari Bursa Rektor UI

Kantongi 3 Alasan, Hikmahanto Mundur dari Bursa Rektor UI

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 08:17 WIB
Hikmahanto Juwana (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Hikmahanto Juwana mengundurkan diri dari bursa rektor kampus tersebut. Padahal Prof Hik, demikian dia biasa dipanggil, lolos syarat administratif. Ada apa?

"Alasan pengunduran diri saya tidak dikarenakan saya tidak siap menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi (Pansel) namun karena 3 alasan mendasar," kata Hikmahanto kepada detikcom, Rabu (3/4/2013).

Pertama, proses pemilihan Rektor UI terlalu lama dihentikan tanpa ada kejelasan kapan akan dimulai sehingga tidak ada kepastian. Kedua proses pemilihan Rektor UI saat ini bila menghasilkan Rektor definitif akan rentan untuk dipermasalahkan mengingat saat ini keberadaan Majelis Wali Amanat (MWA) UI sedang dinilai keabsahannya ditingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di samping itu saat ini UI sedang menyesuaikan diri dengan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga berpengaruh pada proses pemilihan Rektor yang sedang berlangsung," lanjut Hikmahanto.

Terakhir, penguduran diri Hikamahanto dilakukan karena dia mencalonkan diri untuk menjadi rektor dari universitas yang memiliki otonomi berbentuk badan hukum.

"Ini penting mengingat saat ini UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi perguruan tinggi negeri berbadan hukum sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kemungkinan MK mengabulkan permohonan pemohon agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional," cetusnya.

Pengunduran diri tersebut dilayangkan pada (2/4) kemarin, kepada Panitia Seleksi yang diketuai oleh Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto. Saat itu dia telah dinyatakan lolos seleksi administratif.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua dan Sekretaris MWA UI, Pjs Rektor UI, Plh Rektor UI dan Wakil Rektor, Ketua Senat Akademik Universitas dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas UI dan Sekretaris Pansel.

"Saya merasa tidak akan maksimal bila saya terpilih sebagai Rektor namun UI bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum. Oleh karenanya saya berpendapat UU Pendidikan Tinggi yang mengakomodasi Perguruan Tinggi Negeri berbadan hukum sudah tepat," pungkasnya.

(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads