3 Hakim Pengadilan Niaga Direkomendasikan Dihukum

3 Hakim Pengadilan Niaga Direkomendasikan Dihukum

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 08:08 WIB
Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 3 hakim pengadilan niaga untuk diberikan sanksi untuk dihukum kode etik. Pengadilan ini merupakan pengadilan Kelas IA Khusus seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atau PN Surabaya.

"Dalam triwulan pertama 2013, KY telah menerima 537 laporan. Hakim yang telah diperiksa sebanyak 68 orang," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Rabu (3/4/2013).

Dari hasil pemeriksaaan terhadap 68 hakim itu, rekomendasi sanksi yang telah dikeluarkan sebanyak 23 orang, yang terdiri dari 19 hakim dengan rekomendasi hukuman ringan, 1 hakim dengan rekomendasi hukuman sedang dan 3 dengan rekomendasi dengan hukuman berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim yang direkomendasikan sanksi tersebut berasal dari 19 hakim tingkat pertama, 1 hakim tingkat banding dan 3 hakim niaga," jelas Asep. Sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2012 lalu KY menerima 1520 laporan. Dari laporan itu, KY memeriksa 160 hakim dan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada 27 hakim.

"Dari pengadilan niaga mana?" tanya wartawan.

"Saya belum tahu, harus dicek dulu ke bagian pengawasan," jawab Asep pendek.


(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads