Qanun Dievaluasi, Kemendagri Imbau Warga Aceh Tidak Kibarkan Bendera

Qanun Dievaluasi, Kemendagri Imbau Warga Aceh Tidak Kibarkan Bendera

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 01:40 WIB
Banda Aceh - Kemendagri memberi waktu 15 hari bagi pemprov Aceh untuk merevisi Qanun soal bendera dan lambang daerah berstatus istimewa tersebut. Sebelum revisi itu selesai, Kemendagri meminta warga Aceh jangan mengibarkan bendera itu dulu.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan bendera bulan bintang selama proses klarifikasi dilakukan," ujar Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran pemerintah Aceh, Selasa (2/4/2013) di Banda Aceh.

Menuru Djohermansyah, hasil evaluasi dari Kemendagri yang harus direvisi Pemerintah Aceh diantaranya adalah mengenai persoalan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi, dan yang ketiga tentang legal drafting.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga harus merevisi bentuk dan desain Lambang dan Bendera Aceh. "Setelah ini kami akan menunggu revisi yang dilakukan Gubernur Aceh bersama dengan DPR Aceh terhadap Qanun Lambang dan Bendera Aceh," ujar Dirjen Otda.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Per 25 Maret 2013 bendera tersebut berkibar di setiap instansi pemerintahan di seluruh Aceh.

Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(fjp/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads