Informasi yang dikumpulkan detikcom, kedua tahanan tersebut diketahui berinisial F dan Y alias A. Keduanya napi Rutan Tanjung Gusta blok d 22, Medan. Baik Agung maupun Fasial merupakan bandar narkotika sabu dan ekstasi jaringan internasional.
Nama A muncul dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan Menet alias Agustinus Pangaribuan mahasiswa hukum di Universitas Medan yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh BNN terkait kasus 102,2 gram sabu. Sementara F sendiri merupakan hasil pegembangan kasus Sumardi alias Ahay dan SY alias RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang tersebut.
"Saat ini masih proses penyidikan, informasinya mereka terhubung dengan jaringan internasional," tandasnya.
(edo/fjp)