Kedua narapidana yang dibawa dari rutan tersebut, yakni inisial F alias FRD dan Y alias A. Penjemputan dilakukan empat petugas BNN pada Selasa (2/4/2013) sore. Mereka didampingi petugas Satnarkoba Polresta Medan dan Polsekta Medan Helvetia.
Kepala Rutan Tonny Nainggolan menyatakan, tidak mengetahui dalam kasus apa kedua terpidana itu dijemput. Dia hanya mendapat surat dari BNN yang pada pokoknya menjeput kedua terpidana itu untuk kepentingan penyelidikan atau pengembangan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Nainggolan, terpidana F yang dibawa petugas itu sebelumnya sudah divonis dengan hukuman 6,5 tahun, sementara Y divonis dengan hukuman 5,5 tahun. Keduanya sudah menjalani hukuman sekitar satu tahun di rutan yang berada di Jalan Pemasyarakatan tersebut.
โTadi turut dibawa juga dua handphone milik keduanya. Handphone itu merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan petugas tiga minggu lalu, jadi tadi sekalian diserahkan,โ kata Nainggolan.
Disebutkan Nainggolan, petugas BNN tidak ada melakukan penggeledakan apa-apa saat berada di dalam rutan. Selama empat jam berada di dalam rutan, mereka menunggu proses pemberkasan.
Setelah pemberkasan selesai, kedua narapidana itu diserahkan dan kemudian dibawa pergi. Keduanya keluar dari rutan dengan menggunakan penutup wajah warna hitam dan tangan diborgol.
(rul/fjp)