"Tujuan kita mengatur peliputan supaya berjalan tertib. Kita tidak membatasi kebebasan pers," ujar Wakil Ketua BURT, Indrawati Sukadis, saat dihubungi, Selasa (2/4/2013).
Penertiban peliputan ini dilakukan dengan mewajibkan wartawan mendaftarkan diri untuk mendapat kartu pers tahunan sebagai peliput di Senayan. Ini dilakukan untuk menghindari keberadaan wartawan tanpa media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan peliputan pers ini sudah digodok bersama organisasi wartawan di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen termasuk Dewan Pers. "Kami tidak membatasi," tegasnya.
Indrawati juga menjelaskan pasal 9 (f) yang berbunyi "wartawan dilarang melakukan reportase di ruang rapat pada saat rapat sedang berlangsung"
"Wartawan televisi tetap bisa siaran langsung tapi di tempat yang disediakan di pojokan, reporter hanya menyampaikan apa yang sedang berlangsung. Yang dilarang kalau live sambil wawancara ketika rapat di komisi berlangsung," terangnya.
(fdn/trq)