Berdasarkan laporan segera (lapga) yang diperoleh detikcom di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013), CEO Hotel Puri Denpasar Tony menerima telepon dari pelaku yang mengaku bernama Harry Jonhard pada Senin (1/4) kemarin. Pelaku mengaku sebagai Kabid Imigrasi Jakarta Selatan.
Kepada korban, pelaku menyatakan jika tamunya yang bernama Mr Zhang saat ini berada di tahanan Imigrasi Jakarta Selatan. Pelaku lalu meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 110 juta jika tidak ingin tamunya dideportasi ke negara asalnya. Karena panik, korban lalu memenuhi permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang yang diminta ke rekening Bank Mandiri 1190006301905 An Taufik Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masih dilidik," ucap Kasubbag Humas Polres Jaksel Kompol Aswin.
Aswin mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya jika ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan meminta sejumlah uang. "Hendaknya dicek ke kesatuan polisi melalui telepon 110 sehingga dapat diketahui kebenarannya," pungkas Aswin.
(ndu/rmd)