Berdasarkan laporan segera (lapga) yang diperoleh detikcom di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013), kejadian itu terjadi dini hari tadi. Peristiwa itu bermula saat korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku bernama Bambang dan sebagai anggota Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Kepada korban, Bambang mengatakan telah menangkap anaknya yang kedapatan menggunakan sabu-sabu.
Agar anak korban terbebas, Bambang meminta korban mentransfer uang sejumlah Rp 44.850.000 ke rekening 9000002606144 An. Fanni Fransiska dan pengisian pulsa Rp 1.000.000 ke No HP 081262015842. Pelaku menggunakan nomor 085761086883 saat menelepon korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga pagi, korban tidak mendapatkan kabar apapun dari pelaku. Curiga dirinya menjadi korban penipuan, korban akhirnya berinisiatif menghubungi anaknya. Sontak korban terkejut, ternyata anaknya sedang bertugas di Makassar, Sulawesi Selatan. Sadar telah tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jaksel.
"Korban melapor tadi pagi setelah menelepon anaknya. Kasus ini masih dilidik," ujar Kasubbag Humas Polres Jaksel Kompol Aswin.
(ndu/rmd)