"Semua yang terkait dugaan seperti itu, biarkan proses investigasi yang sedang berjalan berbicara, dan jangan lupa melakukan perlindungan terhadap para saksi, karena itu kuncinya," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Hal tersebut dia sampaikan usai acara diskusi membahas hukum di Indonesia bersama mantan wakil pimpinan KPK Chandra Hamzah, dan pakar hukum Gandjar Laksmana Bondan serta anggota DPR Indra SH, di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya teman-teman LPSK sudah punya SOP untuk melindungi saksi," imbuhnya.
Profesor hukum UGM ini menegaskan, hasil investigasi sementara sudah ada. Namun ada beberapa hal yang tak bisa diungkap ke publik karena masih butuh pendalaman dan pembuktian.
"Hukum itu bicara alat bukti ya, hukum itu bicara lebih pada tataran. Kalau menuduh itu harus ada kepastian," tegasnya.
Terkait tim investigasi yang dibentuk Polri, TNI dan Komnas HAM, Denny menilai tak perlu ada polemik soal itu. Meski ketiganya bekerja terpisah, namun mereka tetap bekerja sama di lapangan.
"Jadi satu sisi teman-teman ada keraguan pada polisi, maka ini adalah lahan pembuktian kepada polisi kembali tumbuh, dan perbuatan main hakim sendiri makin berkurang," kata Denny.
(mad/nrl)