"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (2/4/2013).
Rita dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB, Rita tak hadir. Belum diketahui apa alasan ketidakhadiran Rita.
Rusli Zainal ditetapkan KPK sebagai tersangka oleh kasus dugaan korupsi PON Riau dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006.
KPK sendiri sejauh ini belum mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rusli. Meskipun begitu KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Gubernur Riau Rusli Zainal kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dua rumah bertingkat itu dilaporkan Rusli pada tahun 2008 bernilai Rp 705 juta.
(ndr/mad)











































