"Semakin saya baca KUHP, saya makin kagum dengan orang Belanda. Maka hentikanlah delik santet itu, karena tidak penting," kata Chandra dalam diskusi di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kamis (2/4/2013).
Chandra bahkan menilai perdebatan yang tengah berlanjut di publik sudah tidak sehat. Bahkan dia menanyakan, apakah yang berdebat telah membaca bunyi pasal tersebut atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyontohkan, ada yang beriklan di koran, dia bisa menghilangkam nyawa orang lain. Dan ini berbeda dengan orang yang bisa mengobati orang sakit.
"Jadi pasal 293 harus dibaca mulai dari pasal 290. Jadi perdebatan yang saya dengar itu adalah perdebatan yang tidak bermutu. Unsurnya hanya menyatakan dia memiliki kekuatan ghaib," pungkas Chandra.
(asp/asp)