Eks Pimpinan KPK: Stop Delik Santet, Tidak Penting!

RUU KUHP

Eks Pimpinan KPK: Stop Delik Santet, Tidak Penting!

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 16:48 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah menilai perdebatan pasal santet di rancangan KUHP tidak sehat. Secara tegas, dia mengagumi Belanda yang tidak memasukkan pasal santet dalam KUHP nya dan yang diterapkan di Indonesia.

"Semakin saya baca KUHP, saya makin kagum dengan orang Belanda. Maka hentikanlah delik santet itu, karena tidak penting," kata Chandra dalam diskusi di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kamis (2/4/2013).

Chandra bahkan menilai perdebatan yang tengah berlanjut di publik sudah tidak sehat. Bahkan dia menanyakan, apakah yang berdebat telah membaca bunyi pasal tersebut atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya anggap perdebatan mengenai pasal santet itu perdebatan yang tidak bermutu dan harus dihentikan karena apakah yang berdebat itu sudah baca pasal nya atau tidak? Jadi ini delik formal, tidak perlu dibuktikan dia perlu dibuktikan dia ada ilmu ghaib atau tidak, itu nggak penting, tapi orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan ghaib," tegas alumnus FH UI ini.

Dia menyontohkan, ada yang beriklan di koran, dia bisa menghilangkam nyawa orang lain. Dan ini berbeda dengan orang yang bisa mengobati orang sakit.

"Jadi pasal 293 harus dibaca mulai dari pasal 290. Jadi perdebatan yang saya dengar itu adalah perdebatan yang tidak bermutu. Unsurnya hanya menyatakan dia memiliki kekuatan ghaib," pungkas Chandra.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads