DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Akil Mochtar Sebagai Hakim MK

DPR Sepakati Perpanjangan Masa Jabatan Akil Mochtar Sebagai Hakim MK

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 12:14 WIB
Jakarta - DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR pada hari ini.

"Komisi III DPR memutuskan secara musyawarah mufakat, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi, yaitu menetapkan kembali Dr Akil Mochtar menjadi hakim Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan berikutnya periode 2013-2018," kata Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Aziz saat membacakan laporan Komisi III di rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan Dr Akil Mochtar akan mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi," lanjutnya.

Usai laporan Komisi III, pimpinan rapat paripurna Pramono Anung kemudian menyerahkan kepada forum untuk menyepakati perpanjangan masa jabatan Akil Mochtar.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Pramono.

"Setujuu...," jawab peserta paripurna kompak.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads