"Komisi III DPR memutuskan secara musyawarah mufakat, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi, yaitu menetapkan kembali Dr Akil Mochtar menjadi hakim Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan berikutnya periode 2013-2018," kata Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin.
Hal itu disampaikan Aziz saat membacakan laporan Komisi III di rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai laporan Komisi III, pimpinan rapat paripurna Pramono Anung kemudian menyerahkan kepada forum untuk menyepakati perpanjangan masa jabatan Akil Mochtar.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Pramono.
"Setujuu...," jawab peserta paripurna kompak.
(bal/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini