"Sampai saat ini putusan Peninjauan Kembali (PK) atas nama klien kami, Prita Mulyasari, belum sampai di kami atau ke klien kami," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/4/2013).
Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, putusan itu tak kunjung mampir ke tangan Prita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Vovo Budiman, MA mengetok vonis tersebut sepekan sebelum mengetok putusan PK Prita Mulyasari. Menurut data MA, peradilan tertinggi itu telah mengirim salinan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Februari 2013 lalu. Namun salinan perkara itu belum sampai ke pihak berperkara,
"Saya belum mendapat salinan putusan, saya baru tahu malah dari Anda," kata Vovo.
Soal ngaret-nya putusan ini sampai ke pihak berperkara bukan hal baru. Seperti dalam salinan putusan MA bertanggal 15 Desember 2010 yang memvonis Lion Air harus membayar ganti rugi US$ 25 ribu dan meminta maaf kepada CV Saka Export karena wanprestasi. MA mengaku telah mengirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetapi data pengiriman dari PN Jakpus ke pihak berperkara masih belum ditemukan.
(asp/nrl)