4 Bandar Narkoba Ini Bergaya Hidup Super Mewah

4 Bandar Narkoba Ini Bergaya Hidup Super Mewah

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 08:37 WIB
4 Bandar Narkoba Ini Bergaya Hidup Super Mewah
Jakarta - Penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) diharapkan menjadi satu kesatuan dalam memproses pelaku tindak pidana narkotika, khususnya bagi para bandar besar. Hal ini guna mengungkap aliran-aliran uang panas dari bisnis narkotika tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan aktivitas yang menghalalkan segala cara, maka uang narkoba masuk di situ," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Benny J Mamoto, Rabu (27/3/2013) lalu.

Menyandingkan UU TPPU atau UU No 8/2010 dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika salah satunya juga untuk memiskinkan para bandar kakap, agar ruang gerak mereka berjejaring dengan kaki tangan dan bandar lainnya kian menyempit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak sedikit para bandar narkotika berkehidupan lebih dari cukup atau glamor; mobil dan rumah mewah, aset tersebar, juga rekening gendut. Bahkan, hidup di balik jeruji pun tidak membuat mereka terlihat susah, namun lebih leluas melakukan bisnis haramnya.

Berikut empat bandar kaya yang hidup dari hasil transaksi narkotika:


Faisal Miliki Mobil Mewah, SPBU, hingga Hotel

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Faisal, 13 Maret 2013. Faisal merupakan bandar narkoba yang sudah beroperasi sejak 2004 lalu. Dia ditangkap di Plaza Indonesia saat tengah berbelanja.

Beberapa barang bukti yang berhasil BNN adalah beberapa unit ponsel, ATM dan buku rekening, 1 unit mobil Porsche Panamera 3.6L AT tahun 2012 nopol B 99 FAI, 1 unit mobil BMW 640i putih tahun 2012, nopol B 99 FAL, 1 unit mobil Honda City hitam, uang Rp 35.027.000 dan uang RM 156.

Penyidikan pun berkembang dan mendapatkan aset lainnya yang diakui Faisal didapatkan dari hasil penjualan narkotika, 1 unit SPBU di Bireuen, 4 unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, 1 unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama tersangka, dan berupa uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp 10 miliar.

Hartoni Bangun Rumah Berlantai Dua di Nusa Kambangan

(Foto: Hertoni dan Yoyok)
Bandar Narkotika Hartoni ditangkap BNN Maret 2011 lalu saat dirinya berstatus sebagai narapidana. Meski berada di balik jeruji besi di Nusa Kambangan, Cilacap, napi kasus kepemilikan 300 gram sabu ini dapat menghirup udara luar penjara dan ditemani anjing Lesi yang dipeliharanya.

Hertoni juga diketahui memiliki rumah tidak jauh dari Lapas Narkotika Nusa Kambangan. Rumah berlantai dua tersebut dibangunnya atas dasar restu Kalapas saat itu, Marwan Adli. Di rumah itu pula lah sang bandar bisa hidup layaknya orang yang tidak memiliki beban selama di pengasingan Nusa Kambangan.

"Dia punya 22 sapi dan kuda balap yang suka ikut lomba," terang salah satu penyidik BNN.

Dari bandar Hartoni pula lah BNN mengungkap aliran uang hasil transaksi narkotika yang diterima Kalapas Marwan Adli. Marwan dijerat karena menikmati hasil transaksi. Jeratan pencucian uang narkotika juga menimpa anak dan cucu sang kalapas.

Yoyok 'Jenderal Besar' Beromzet Miliaran Sehari

(Foto: Hertoni dan Yoyok)
Februari 2011, BNN juga menangkap seorang napi bernama Yoyok. Dia diketahui mampu memasarkan sekitar 10 kilogram sabu dalam sehari yang ditaksir seharga miliaran. BNN memperkirakan Yoyok telah menjalani bisnisnya di dalam penjara selama setahun. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari tertangkapnya beberapa sipir Lapas Nusakambangan yang kedapatan mengkonsumsi shabu berdasarkan hasil tes urine.

Sama degan Hartoni, uang hasil transaksi narkotika juga dari pria bernama Hadi Sunarto ini mengalir kepada Kalapas Nusa Kambangan saat itu, Marwan Adli. Yoyok saat itu tengah menjalani vonis 20 tahun penjara. Atas kasus yang sama dari pengungkapan BNN, Februari 2011 lalu, pengadilan menambahkan vonis hukuman Yoyok selama 13 tahun penjara.

Seperti tidak pernah jera, November 2012 Yoyok kembali ditangkap BNN karena keterlibatan kasus narkotika. Penangkapan Yoyok saat itu adalah ketiga kalinya.

Danny Leonardi dan Hardi Arga Ciputra Bermobil Sport Miliaran Rupiah

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai pengedar pil setan Happy Five. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa kedua tersangka saat mengendarai Porsche Panamera dan menabrak Daihatsu Sirion di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu pekan lalu.

Polisi menemukan 298 pil happy five kualitas terbaik yang diimpor dari Jepang. Satu butir pil dihargai Rp 300 ribu. Keduanya diduga sudah melakukan bisnis haram tersebut sejak setahun lalu. Polisi kemudian menyelidiki asal muasal mobil sport yang ditungangi kedua tersangka.
Belakangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyatakan, mobil sport mewah itu diketahui milik Danny (25) dan dibeli orangtuanya yang merupakan pengusaha dengan cara mencicil Rp 65 juta per bulan.

"Mobil itu yang membelikan orangtuanya yang pengusaha dan masih kredit, sebulan Rp 65 juta," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (1/4) kemarin.
Halaman 2 dari 5
(ahy/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads