"Tidak tertutup kemungkinan aktivitas yang menghalalkan segala cara, maka uang narkoba masuk di situ," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Benny J Mamoto, Rabu (27/3/2013) lalu.
Menyandingkan UU TPPU atau UU No 8/2010 dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika salah satunya juga untuk memiskinkan para bandar kakap, agar ruang gerak mereka berjejaring dengan kaki tangan dan bandar lainnya kian menyempit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut empat bandar kaya yang hidup dari hasil transaksi narkotika:
Faisal Miliki Mobil Mewah, SPBU, hingga Hotel
|
Beberapa barang bukti yang berhasil BNN adalah beberapa unit ponsel, ATM dan buku rekening, 1 unit mobil Porsche Panamera 3.6L AT tahun 2012 nopol B 99 FAI, 1 unit mobil BMW 640i putih tahun 2012, nopol B 99 FAL, 1 unit mobil Honda City hitam, uang Rp 35.027.000 dan uang RM 156.
Penyidikan pun berkembang dan mendapatkan aset lainnya yang diakui Faisal didapatkan dari hasil penjualan narkotika, 1 unit SPBU di Bireuen, 4 unit ruko di Bireuen, beberapa bidang tanah, 1 unit hotel di Bireuen, 22 sertifikat hak milik atas nama tersangka, dan berupa uang yang tersimpan di beberapa bank kurang lebih Rp 10 miliar.
Hartoni Bangun Rumah Berlantai Dua di Nusa Kambangan
(Foto: Hertoni dan Yoyok)
|
Hertoni juga diketahui memiliki rumah tidak jauh dari Lapas Narkotika Nusa Kambangan. Rumah berlantai dua tersebut dibangunnya atas dasar restu Kalapas saat itu, Marwan Adli. Di rumah itu pula lah sang bandar bisa hidup layaknya orang yang tidak memiliki beban selama di pengasingan Nusa Kambangan.
"Dia punya 22 sapi dan kuda balap yang suka ikut lomba," terang salah satu penyidik BNN.
Dari bandar Hartoni pula lah BNN mengungkap aliran uang hasil transaksi narkotika yang diterima Kalapas Marwan Adli. Marwan dijerat karena menikmati hasil transaksi. Jeratan pencucian uang narkotika juga menimpa anak dan cucu sang kalapas.
Yoyok 'Jenderal Besar' Beromzet Miliaran Sehari
(Foto: Hertoni dan Yoyok)
|
Sama degan Hartoni, uang hasil transaksi narkotika juga dari pria bernama Hadi Sunarto ini mengalir kepada Kalapas Nusa Kambangan saat itu, Marwan Adli. Yoyok saat itu tengah menjalani vonis 20 tahun penjara. Atas kasus yang sama dari pengungkapan BNN, Februari 2011 lalu, pengadilan menambahkan vonis hukuman Yoyok selama 13 tahun penjara.
Seperti tidak pernah jera, November 2012 Yoyok kembali ditangkap BNN karena keterlibatan kasus narkotika. Penangkapan Yoyok saat itu adalah ketiga kalinya.
Danny Leonardi dan Hardi Arga Ciputra Bermobil Sport Miliaran Rupiah
|
Polisi menemukan 298 pil happy five kualitas terbaik yang diimpor dari Jepang. Satu butir pil dihargai Rp 300 ribu. Keduanya diduga sudah melakukan bisnis haram tersebut sejak setahun lalu. Polisi kemudian menyelidiki asal muasal mobil sport yang ditungangi kedua tersangka.
Belakangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyatakan, mobil sport mewah itu diketahui milik Danny (25) dan dibeli orangtuanya yang merupakan pengusaha dengan cara mencicil Rp 65 juta per bulan.
"Mobil itu yang membelikan orangtuanya yang pengusaha dan masih kredit, sebulan Rp 65 juta," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (1/4) kemarin.
Halaman 2 dari 5