Perda Harus Adopsi Aturan 'Kendaraan Hilang Diganti Pengelola Parkir'

Perda Harus Adopsi Aturan 'Kendaraan Hilang Diganti Pengelola Parkir'

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 08:05 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganti kehilangan kendaraan saat parkir oleh pengelola parkir dinilai sangat strategis. Oleh sebab itu, Pemda di seluruh Indonesia diharapkan mengadopsi hal tersebut ke dalam peraturan daerah (perda) yang dibuatnya.

Kasus terakhir, MA menghukum pengelola parkir di Bumi Serpong Damai (BSD) mengganti kendaraan Kijang Innova Vovo Budiman sebesar Rp 140 juta. MA juga menilai Perda Kota Tangerang No 8/2002 soal Parkir harus dikesampingkan karena melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Sudah seharusnya seluruh Perda Perparkiran di seluruh wilayah Indonesia disesuaikan dengan UU Perlindungan Konsumen," demikian kata advokat publik, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perda yang memuat semangat perlindungan konsumen ini sudah diadopsi Perda DKI Jakarta Nomor 5/2012 tentang Perparkiran. Dalam Pasal 49 dicantumkan Ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak pada saat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 36 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 5/1999 tentang Perparkiran.

"Menteri Dalam Negeri harus menegur Pemerintah Daerah yang masih memberlakukan Perda-Perda bermasalah ini," tegas David.

Nah, ternyata pengelola parkir jika masih melepas tanggung jawab atas kehilangan kendaraaan di areal kerjanya, bisa dipidanakan. Ancaman 5 tahun penjara menanti pengelola parkir yang masih mengalihkan tanggung jawab kehilangan ke konsumen.

"Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen disebutkan apabila masih dicantumkan klausul baku maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkas David.

Hingga saat ini, ada 5 kasus tentang ganti rugi atas klausul baku perparkiran yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dua kasus tentang mobil hilang yaitu antara Anny Gultom vs Secure Parking dan Vovo Budiman vs PT Dinamika Mitra Pratama.

Dua kasus tentang motor hilang yaitu antara Sumito Y Viansyah vs Secure Parking dan Riwandi Kencana Mulja vs Secure Parking dan satu kasus tentang barang yang hilang dalam kendaraan yaitu antara Imelda Wijaya vs PT Anugrah Bina Karya.

Apakah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah membatalkan Perda perparkiran yang tidak memihak konsumen?

"Hingga saat ini kami belum pernah membatalkan kasus Perda seperti itu," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

(asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads