KPK Siap Limpahkan Dua Kasus

Hakim Ad Hoc Korupsi Dilantik

KPK Siap Limpahkan Dua Kasus

- detikNews
Jumat, 08 Okt 2004 00:11 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Korupsi Taufiqurrahman Ruki menyatakan bahwa komisi yang dipimpinnya telah siap untuk melimpahkan dua kasus korupsi ke pengadilan tindak pidana korupsi. Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan Dirjen Hubungan Laut Departemen Perhubungan.Pernyataan ini disampaikan Taufikurahman Ruki usai menghadiri pengucapan sumpah dan janji hakim tindak pidana korupsi di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2004). Acara yang dipimpin langsung oleh Presiden Megawati ini di jajaran menteri hanya dihadiri oleh Menko Polkam ad interim Hari Sabarno.Pelimpahan berkas kasus korupsi ini terkait dengan kesiapan para hakim tindak pidana korupsi yang sekarang ini tengah mengikuti pendidikan selama 2 bulan sampai tanggal 1 November. "Nanti setelah tanggal 1 November, dua kasus yang sudah selesai kita berkas ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ruki.Dalam acara tersebut, presiden melantik sembilan hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Mereka adalah, Hamrat Hamid menjadi hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Krisna Harahap menjadi hakim ad hoc di MA, HM As'ad Al Ma'ruf menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi (PT).Kemudian Sudiro sebagai hakim ad hoc di PT, Abdurrahman Hasan menjadi hakim ad hoc di PT, Dudu Duswara sebagai hakim ad hoc di PT, Ahmad Linok sebagai hakim ad hoc di PT, MS Lumme hakim ad hoc di MA, I Made Hendra Kusuma sebagai hakim ad hoc di PT. (gtp/)


Berita Terkait