"Di dalam PP 18 dan UU, presiden yang mengatur cuti bagi presiden dan wapres," jawab Mendagri Gamawan Fauzi.
"Jadi beliau yang mengatur cuti," sambungnya kepada wartawan yang mencegat di Istana Negara, Jakarta, Senin(1/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mendapat keleluasaan buat mengatur sendiri cuti kampanye, namun SBY harus memberitahu kepada Mendagri dan KPU. Selain itu jadwalnya juga jangan sampai bersamaan cuti yang diambil oleh wapres.
"Jadi tidak boleh sampai kosong kepala pemerintahan. Beliau kan punya tanggung jawab moral untuk selesaikan pemerintahan dan pembangunan ini," sambung Gamawan.
(lh/ahy)