"Ya inilah yang kita sampaikan dan pemerintah juga usulkan bahwa biaya pikada langsung kan cukup besar, apalagi pemilihan gubernur ya, di mana harus keluarkan biaya banyak, tapi gubernur sendiri tidak punya kewenangan yang besar terkait dengan wilayah," jelas Marzuki usai pelantikan hakim MK di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Khusus soal gubernur, menurut Marzuki, kepala daerah tingkat I itu tidak mempunya wilayah. Saat ini, wilayah sesuai UU Otonomi Daerah terbagi dalam kabupaten dan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, apakah dirinya setuju dengan usulan proses Pilkada direvisi, dia hanya menjawab diplomatis. "Lah, itu usulan pemerintah kok," terangnya.
(mpr/ndr)