Acara berlangsung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (1/4/2013). Penetapan Arief Hidayat sebagai hakim MK dinyatakan dalam Keppres Nomor 24/P/2013 tertanggal 25 Maret 2013.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Hakim Konsitusi dengan sebaik-baiknya," ucap Arief ketika pengambilan sumpah.
Di dalam jajaran hakim MK, Arief Hidayat mengisi kekosongan yang terjadi karena Mahfud MD memasuki masa pensiun. Pemilihan untuk posisi Ketua MK, baru akan dilaksanakan pada Rabu (3/4/2013) mendatang.
(ega/lh)











































