"Kami meminta pengusutan, kami meminta Kapolri menindak pihak yang terlibat," kata Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Irwan Hendarmin dalam jumpa pers di TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Dalam suratnya, TVRI juga meminta Kapolri mengamankan aset TVRI di 28 daerah yang masuk dalam obyek vital milik negara. "Mudah-mudahan dengan surat ini Kapolri dapat memerintahkan tindakan penangkapan terhadap pelaku," imbuh Irwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menurutnya tidak perlu menunggu aduan dari TVRI untuk mengusut kasus ini. "Kasus ini harus segera dituntaskan, ujar Margiono.
Penyerangan ke kantor TVRI Gorontalo terjadi pada 25 Maret 2013. Penyerangan ini dipicu oleh pemberitaan TVRI Gorontalo yang mengutip keputusan PTUN Manado dan pernyataan ketua Panwaslu. Saat siaran berlangsung, massa diduga dari kandidat incumbent menguasai studio.
Terjadi pemukulan dan penyitaan alat kerja milik sejumlah wartawan yang tengah meliput aksi massa. Bukan cuma itu, massa memaksa TVRI menghentikan siaran langsungnya.
"Ini anarkisme dengan memasuki studio, melakukan pemukulan dan pemaksaan siaran langsung untuk minta maaf," ujar Irwan.
(fdn/rmd)