Dibanding Urus Bendera, Pemprov Aceh Fokus Saja Sejahterakan Warganya

Dibanding Urus Bendera, Pemprov Aceh Fokus Saja Sejahterakan Warganya

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 16:32 WIB
Jakarta - Gelombang euforia setelah penetapan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang, masih terjadi. Seharusnya dibanding sibuk mengurusi bendera, Pemprov Aceh lebih baik fokus meningkatkan kesejahteraan warganya.

"Mestinya Pemda Aceh lebih fokus bagaimana menyejahterakan masyarakat Aceh sendiri. Kalau begini terus kan sebentar lagi ada masalah ini, sebentar lagi masalah ini, jadi ini akan menghambat percepatan kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Gamawan menegaskan, Aceh tidak boleh menggunakan atau memakai lambang yang mirip dengan identitas GAM. Untuk mempertegas aturan ini, pihak Kemendagri akan segera berangkat ke Aceh untuk bertemu dengan pejabat setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 12 poin yang kita evaluasi, yang kita sampaikan sebagai evaluasi Mendagri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik yang menyangkut legal drafternya maupun menyangkut substansi atau materinya,"
ย papar Gamawan.

Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5, Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads