"Pengaturan tentang pencalonan perempuan, kami yakini sesuai Undang-undang pemilu, kita akan tetap seperti apa adanya," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).
Menurutnya, tersedia cukup waktu bagi parpol untuk merekrut bakal caleg perempuan. Kekurangan data administrasi yang ada pada saat DCS diserahkan, juga dapat disusulkan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Hadar mengingatkan setiap parpol tidak membuang-buang waktu dengan mempermasalah sanksi yang dikenakan. Waktu yang ada justru harus dioptimalkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Tapi persyaratan pencalonan tidak terpenuhi, kendati sudah ada kesempatan memperbaiki, tidak memenuhi syarat. Jadi DCT tidak ada bagi parpol yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Sementara itu, anggota KPU, Ida Budhiati menyebut Undang-undang telah menjamin aspek keterwakilan perempuan dalam politik.
"Spirit jaminan perlindungan HAM dan hak perempuan diadopsi dalam norma hukum kita. Jadi tidak hanya lihat Undang-undang pemilu, tapi lihat saja lahirnya paket UU Politik," kata Ida.
Undang-undang yang diatur dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan perempuan minimal 30 persen adalah merupakan wujud kesadaran para pembuat Undang-undang.
"Kewajiban atau larangan. Tapi dalam beberapa pasal tentang keterwakilan perempuan adalah kewajiban sehingga tidak terpenuhi artinya tidak memenuhi syarat," ujarnya.
(fiq/lh)