"Putusannya menolak kasasi, artinya memenangkan si termohon kasasi yaitu Ir Vovo Budiman," kata Kabag Humas MA, Rudi Sudiyanto kepada detikcom, Rabu (1/4/2013).
Vovo memarkir kendaraannya di ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang pada tahun 2008 pukul 16.16 WIB. Keesokannya dia kaget karena mobilnya raib. Padahal layanan parkir berlaku 24 jam. Jalur kekeluargaan dengan pengelola parkir buntu, Vovo pun mengambil langkah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diketok pada 6 September 2012 oleh ketua majelis hakim Prof Dr Rehngena Purba dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally.
"Wah saya baru dengar malah. Saya akan cek ke pengacara saya dan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Vovo gembira.
(asp/nwk)