"Dalam kasus DS ini unit asset tracing KPK terus berjalan. Tapi ada limit penanganan, sehingga harus segera disidangkan. Tapi unit asset tracing tetap bekerja," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Bambang juga menyatakan di persidangan nanti, KPK akan membuktikan bahwa penyitaan aset Irjen Djoko yang dilakukan selama ini memang sesuai dengan bukti yang ada. Untuk diketahui KPK juga menjerat Irjen Djoko dengan pasal pencucian uang, di samping pasal korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menyita puluhan aset mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah nilai aset-aset itu mencapai Rp 100 miliar.
(rna/fjp)