Diperiksa 8 Jam, Doni Bantah Sembunyikan Adrian

Diperiksa 8 Jam, Doni Bantah Sembunyikan Adrian

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 19:02 WIB
Jakarta - Mabes Polri memeriksa Doni Antares Irawan pengacara buron pembobol BNI Adrian Woworuntu sekitar 8 jam. Doni membantah telah menghalangi pemeriksaan dan menyembunyikan kliennya seperti yang disangkakan polisi. Hal itu disampaikan Doni kepada detikcom usai diperiksa Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (7/10/2004). Pemeriksaan Doni yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB baru berakhir pukul 17.40 WIB. Doni mengungkapkan tidak tahu di mana keberadan kliennya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku terakhir bertemu Andrian di Hotel Kemang 17 September 2004. Selanjutnya Doni masih melakukan kontak dengan Adrian melalui telepon. Namun sejak tanggal 30 September, Doni mengaku sudah putus hubungan. "Sejak tanggal 30 hubungan benar-benar terputus. Sekarang saya tak tahu di mana keberadaan Adrian," kata Doni yang tampak lelah. Menurut Doni, Andrian semestinya masih berada di Indonesia karena sudah dicekal. Apakah ada kemungkinan Adrian kabur dengan identitas lain? "Jangan tanya saya dong kalau begitu," jawab Doni sambil buru-buru menuju mobilnya. Sementara itu kuasa hukum Doni, Firman Wijaya menyesalkan penetapan DOni sebagai tersangka. Katanya, seharusnya penasihat hukum dan kepolisian memiliki tugas yang sama dalam menegakkan hukum dan keadilan.Doni sendiri di hadapan penyidik mengakui penunjukkannya menjadi kuasa hukum Adrian hanya atas permintaan lisan yang tidak disertai surat kuasa. Polisi selama ini tidak pernah menanyakan surat kuasa Adrian kepada Doni. Menurut Firman, hal itu karena kedekatan sebelumnya sehingga saling percaya. Sedangkan Kabareskrim Mabes Polri Suyitno Landung membantah tudingan polisi tidak mengetahui UU Advokad dengan menetapkan Doni sebagai tersangka. "Polisi juga telah mempelajari UU advokad. Walaupun pengacara sekali pun bisa menjadi tersangka. Tapi polisi tetap menghormati hukum yang berlaku. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa," demikian Suyitno. (iy/)


Berita Terkait