Kejati Sumut Tetapkan Ketua DPRD Nias Selatan Sebagai Tersangka

Kejati Sumut Tetapkan Ketua DPRD Nias Selatan Sebagai Tersangka

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 01:11 WIB
Medan - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Effendi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Meski sudah dijadikan tersangka tetapi upaya penahanan masih belum dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. Proses hukumnya masih akan berlanjut.

β€œSudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen,” kata Chandra di kepada wartawan di Medan, Minggu (31/3/2013),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Chandra, penahanan masih belum dilakukan. Hal itu akan bergantung kepada proses penyidikan yang tengah dilakukan tim jaksa yang menangani kasus tersebut.

Effendi yang juga Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias Selatan, dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nias Selatan, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif. Dana yang dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nias Selatan tahun anggaran 2007 hingga 2010, dengan total angka sebesar Rp 4,4 miliar.

Effendi dijadikan tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur CV Selatan Jaya, perusahaan yang menangani kontrak pembangunan tersebut.

(rul/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads