Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Chandra Purnama menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak 26 Maret lalu. Proses hukumnya masih akan berlanjut.
βSudah ditetapkan tersangka, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen,β kata Chandra di kepada wartawan di Medan, Minggu (31/3/2013),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendi yang juga Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias Selatan, dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nias Selatan, serta pembebasan tanah yang diduga fiktif. Dana yang dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nias Selatan tahun anggaran 2007 hingga 2010, dengan total angka sebesar Rp 4,4 miliar.
Effendi dijadikan tersangka dalam kapasitasnya selaku Direktur CV Selatan Jaya, perusahaan yang menangani kontrak pembangunan tersebut.
(rul/rvk)