Kepala BNP Sulsel, Kombes Richard Nainggolan dalam jumpa pers di ruang custom Bea Cukai Makassar, Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu (31/3/2013), menyebutkan aparat mencurigai gerak-gerik penumpang pesawat Garuda GA-849 dari Thailand ini sesaat setelah masuk ke dalam gedung bandara.
Setelah tas bawaannya diperiksa, petugas menemukan 1 kilogram sabu, beberapa lembar uang Thailand senilai Rp 10 juta dan paspor milik pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengimpor narkotika golongan I dan melanggar pasal 102 (e) atau pasal 132 (c) UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 jo Pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada 17 Februari lalu, bea cukai dan BNP Sulsel mengamankan seorang perempuan asal kota Parepare, penumpang AirAsia dari Malaysia dengan barang bukti 300 gram sabu dan 2 butir ekstasi.
(mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini