Adhya Meninggal Dipasang CVP Lewat Leher, RSCM Digugat

Adhya Meninggal Dipasang CVP Lewat Leher, RSCM Digugat

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 18:02 WIB
Jakarta - Kasus malpraktek kian menumpuk di Polda Metro Jaya. Adhya Vitri Hari Susanti (40) meninggal setelah dipasang Central Venal Pressure (CVP) lewat leher oleh seorang dokter residen. RSCM pun digugat.Menurut suami Adhya, Indra Syafri Yacub, istrinya meninggal karena kasus malpraktek di 3 rumah sakit, yakni RSCM, RS Pelni, dan RS PMI Bogor. Namun dia hanya menggugat pidana RSCM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (7/10/2004)."Keputusan untuk menggugat diambil setelah gugatan perdata yang diajukan Pak Indra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata penasihat hukum Indra, Erna Ratnaningsih dari LBH Jakarta kepada detikcom melalui telepon.Menurut Erna, gugatan terhadap RSCM dilakukan karena bukti-bukti kasus malpraktek cukup kuat. Untuk kasus yang dikategorikan pidana, minimal ada dua alat bukti."Kita punya kedua bukti itu, yakni surat dari Prof Daldiyono mengenai penyebab kematian Adhya, dan surat kematian Adhya. Menurut kita bukti-bukti tersebut sudah cukup kuat. Jadi tinggal pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan," ujarnya.Dipaparkan Erna, Adhya menderita kebocoran usus. Dia dirawat di RSCM dan ditangani Prof Daldiyono. Adhya dijadwalkan operasi pada 20 Desember 2002. Sehari sebelum operasi, yakni 19 Desember 2002,Prof Daldiyono menyarankan agar Adhya diberi CVP, sebab tusukan infus di tangan Adhya sudah penuh.Kemudian, sambung Erna, CVP dilakukan lewat leher Adhya karena ototnya cukup kuat. Tapi yang melakukan bukan dokter yang berpengalaman. Setelah CVP dipasang, Adhya meninggal.Menurut Erna, selama perawatan di RSCM, RSCM telah melakukan kelalaian dengan membiarkan seorang dokter residen bernama Fachru Rozi melalukan prosedur CVP pada Adhya."Seharusnya dr Fachru Rozi didampingi seorang dokter ahli anestesi. Kalau Pak Indra tahu dr Fachru Rozi seorang dokter residen, mungkin Pak Indra tidak akan membiarkan dia melakukan prosedur CVP," tukas Erna.Dia pun berharap Prof Daldiyono bisa menjadi saksi dalam kasus kematian Adhya. "Karena dia yang sejak awal menangani Adhya," ujarnya.Dipaparkan Erna, pihaknya melaporkan dr Fachru Rozi dan Kepala Bagian Anestesi dr Ruswan Dahlan. Laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor 3118/K/X/2004/STK Unit II tertanggal 7 Oktober 2004. Pasal yang dikenakan dalam tuduhan adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads