"Ada ruang menunjukkan jati diri mereka. Tapi jangan sampai mereka punya domain sendiri yang menjadi domain pusat," kata pengamat politik Indria Samego di Jakarta, Sabtu (30/3/2013).
Domain pusat itu antara lain soal pertahanan keamanan, hubungan luar negeri, dan peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samego memberi contoh kasus lambang bendera itu. Misalnya saja di Australia, ada bendera bangsa Aborigin. Dan di sana sah saja, selama urusan domain pusat tak diganggu.
"Nanti, ada diatur cara pengibarannya, ada ketentuan. Misalnya saja tak boleh sejajar dengan bendera merah putih. Itu yang harus diatur," tuntasnya.
Penggunaan bendera Aceh mirip bendera GAM sudah dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menandatangi Qanun tersebut pada 25 Maret.
(dnu/ndr)