Polisi Tahan 17 Tersangka Pengeroyok Kapolsek, 4 Lainnya Wajib Lapor

Polisi Tahan 17 Tersangka Pengeroyok Kapolsek, 4 Lainnya Wajib Lapor

- detikNews
Jumat, 29 Mar 2013 22:06 WIB
Foto: Andi Siahaan/detikcom
Simalungun - Polisi telah menetapkan 21 warga sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Andar Siahaan. Dari 21 tersangka tersebut, hanya 4 tersangka yang wajib lapor.

Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik mengatakan 17 tersangka lainnya resmi ditahan di Rutan Polda Sumatera Utara.

"Keempat tersangka masih kita kembangkan dan tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor," ujar Andi di Pos Polisi Purba Sari Simalungun, Jumat (29/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 17 tersangka yang ditahan di Rutan Mapolda Sumut .

1. Justan Purba
2. Rusdin Eferri Sinaga
3. Maridin Sinaga alias Pak Rijal
4. Jordan Silalahi
5. Karnaen Tamba
6. Bonar Saragih
7. Dedi Girsang
8. Jaresdin Saragih
9. Rudi Antoni Sidabutar
10. Jasarmen Sinaga
11. Sofian Sitio
12. Pandapotan Sihaloho
13. Waryanto alias Yanto
14. Fernandus Turnip
15. Boing Sidebang
16. Juki Ardo Sandoksen Naibaho
17. Tamaria br Aruan.

Sementara 4 tersangka yang dikenakan wajib lapor adalah

1. Irwan Saragih
2. Mangaratua Purba alias Pak Yoga
3. Usman Saragih
4. Wahmen Saragih alias Pak Epik

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads