Korupsi, Mantan Walikota Banda Aceh Dituntut 10 Tahun

Korupsi, Mantan Walikota Banda Aceh Dituntut 10 Tahun

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2004 16:38 WIB
Jakarta - Mantan Wali Kota Banda Aceh Drs Zulkarnain dituntut 10 tahun penjara, dalam sidang lanjutan di PN Banda Aceh, Kamis (7/10/2004). Zulkarnain dinyatakan terbukti bersalah menggunakan sisa dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) APBD 2002 senilai Rp 3,5 miliar untuk kepentingan pribadi.Oleh jaksa penuntut umum, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar. Jika dirinya tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana tiga tahun penjara.Saat tuntutan dibacakan, Zulkarnain yang mengenakan peci hitam, baju batik kuning bunga-bunga dan celana coklat, terkesan tenang, seperti pada persidangan sebelumnya.Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Mohammad Adnan SH, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Terdakwa dalam kapasitasnya selaku Wali Kota Banda Aceh dengan sengaja menggunakan sisa dana PER 2002 sebesar Rp 3,5 miliar untuk kepentingan pribadi dengan alasan pinjaman sementara. Padahal, seharusnya terdakwa selaku penanggung jawab proyek memerintahkan pimpinan proyek untuk mengembalikan sisa dana itu ke kas daerah, terang jaksa.Ditambahkan jaksa, mantan walikota yang sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Banda Aceh ini, malah meminta Pimpinan Proyek PER, T Surya, untuk mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya sebagai pinjaman sementara."Transfer dana itu dilakukan sebanyak dua kali, yaitu Rp 3 miliar dan Rp 500 juta. Akan tetapi, sampai habis masa jabatannya terdakwa tidak pernah mengembalikan dana pinjaman tersebut, meski berulang kali ditagih," lanjut jaksa.Padahal seharusnya, dana PER itu diberikan kepada 592 calon debitur, untuk pengembangan modal usaha, seperti dalam program PER.Usai persidangan ketika dicegat wartawan, Zulkarnain yang ramah dan selalu tersenyum ini tak mau berkomentar banyak. "Saya, no comment. Sepuluh tahun, wah gila," katanya sesaat sebelum naik ke mobil tahanan yang menjemputnya.Selain Zulkarnain, Pimpro PER T Surya divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Ketua Tim Tekhnis PER Drs Tarmizi R juga dimajukan ke persidangan, divonis bebas oleh hakim. Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/10/2004) mendatang.Saat ini, Kejaksaan Tinggi NAD juga tengah menahan Pejabat Walikota Langsa, Azhari Aziz yang diduga terlibat dalam pembobolan kas daerah Langsa, senilai Rp 16,5 miliar. (nrl/)


Berita Terkait