"Karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan malam ini," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Maryoto Sumadi, dalam siaran persnya, Jumat (29/3/2013).
Renxiang malam ini akan diterbangkan ke Shanghai melalui pesawat Garuda Indonesia GA 0894 pukul 23.25 WIB. Renxiang sendiri ditangkap 26 Maret lalu karena diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.
Dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Renxiang bekerja sebagai Marketing Advisor. Namun kenyataannya, dia justru membuka praktik pijat di Randu Spa Puri Denpasar Jalan Denpasar Selatan No. 1 Jakarta Selatan.
Tarif yang dikenakan sebesar Rp 600 ribu. Petugas imigrasi pun menyamar lebih dulu menjadi seorang pasien sebelum akhirnya menangkap Renxiang.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat ini masih mengembangkan kasus ini terkait adanya dugaan keterlibatan pihak penjamin atau sponsor dari Renxiang," tutup Maryoto.
(mok/mok)











































