Menurut aktivis dari Animal Defenders, Doni, sang pemilik yang sengaja menelantarkan hewannya bakal berpikir ulang lagi. Soalnya, di dalam KUHP Pasal 302, pelaku penganiayaan hewan bisa saja dipidana.
"Pelaku penelantaran dan penganiayaan hewan itu bisa dituntut secara hukum," terang Doni saat berbincang, Jumat (29/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Owner hewan peliharaan yang mempunyai masalah ataupun tidak lagi bisa atau mau memberikan standar hidup layak bagi hewan peliharaannya, dapat berkoordinasi dengan grup pecinta hewan untuk dicarikan jalan keluar dan menghindari perilaku penganiayaan atau penelantaran," pinta Doni.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses evakuasi tiga ekor anjing yang ditelantarkan pemiliknya di kawasan Lippo Karawaci hampir saja berujung proses hukum. Sang pemilik keberatan anjingnya 'diselamatkan' oleh pecinta binatang.
Dia pun sempat berniat melaporkan dengan pasal pencurian. Padahal saat dievakuasi, ketiga anjing itu kondisinya sangat menyedihkan.
Beruntung kasus ini berakhir damai. Kini tiga anjing itu berada di dalam perawatan Animal Defenders.
(mok/kff)