Komisi II Anggap KPU Melawan Hukum Atur Kepala Desa Nyaleg Harus Mundur

Komisi II Anggap KPU Melawan Hukum Atur Kepala Desa Nyaleg Harus Mundur

- detikNews
Jumat, 29 Mar 2013 02:31 WIB
Jakarta - Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan, KPU mengatur bahwa kepala desa yang ingin menjadi calon anggota legislatif harus mengundurkan diri. Aturan ini dianggap melawan hukum karena membuat norma baru dari Undang-undang.

"Keputusan KPU melalui PKPU yang mengatur bahwa kepala desa dan perangkat desa harus mengundurkan diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014 adalah perbuatan melawan hukum, karena KPU tidak berwenang membuat norma baru terkait syarat calon selain yang telah ditetapkan dalam UU No 8 Tahun 2012," kata Wakil Ketua DPR, Arif Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2013).

Menurutnya, dalam pasal 51 ayat (1) huruf k jo Pasal 51 ayat (2) huruf h UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada aturan kepala desa atau perangkat desa harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait Kepala Desa dan Perangkat Desa, tidak dikategorikan sebagai jabatan yang wajib mengundurkan diri dalam Undang-undang, mengingat maksud pembuat undang-undang terkait ‘badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’ adalah mengacu kepada lembaga-lembaga negara ad hoc yang pembentukannya berdasarkan undang-undang dan anggarannya bersumber dari keuangan negara," ungkapnya.

Ia menuturkan kewenangan atributif yang diberikan UU No 8 Tahun 2012 adalah kewenangan agar KPU mengatur terkait tata cara teknis pencalonan dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau membuat norma baru yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Harus diingat bahwa KPU adalah bukan lembaga pembuat Undang-undang, melainkan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewajibanhanya menjalankan Undang-undang. Karena KPU tidak berwenang menentukan norma hukum baru berupa penambahan syarat mengundurkan diri dari jabatannya untuk Kepala Desa dan perangkat desa," ungkap Arif.

Maka menurutya, apabila KPU hendak mengatur hal-hal yang lebih teknis terkait pencalonan maka KPU cukup menentukan syarat bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa menandatangani pernyataan ‘bersedia mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD.

"Ditambah surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota terkait pencalonannya dan ketentuan cuti kampanye bagi kepala desa dan perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon dalam pemilu DPR, DPD dan DPRD," ucap politisi PDIP itu.

Peraturan yang mensyaratkan kepala desa dan perangkat desa harus mengundurkan diri jika menjadi caleg itu tertuang dalam peraturan KPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013.


(bal/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads