"Keputusan KPU melalui PKPU yang mengatur bahwa kepala desa dan perangkat desa harus mengundurkan diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014 adalah perbuatan melawan hukum, karena KPU tidak berwenang membuat norma baru terkait syarat calon selain yang telah ditetapkan dalam UU No 8 Tahun 2012," kata Wakil Ketua DPR, Arif Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2013).
Menurutnya, dalam pasal 51 ayat (1) huruf k jo Pasal 51 ayat (2) huruf h UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, tidak ada aturan kepala desa atau perangkat desa harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan kewenangan atributif yang diberikan UU No 8 Tahun 2012 adalah kewenangan agar KPU mengatur terkait tata cara teknis pencalonan dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau membuat norma baru yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Harus diingat bahwa KPU adalah bukan lembaga pembuat Undang-undang, melainkan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki kewajibanhanya menjalankan Undang-undang. Karena KPU tidak berwenang menentukan norma hukum baru berupa penambahan syarat mengundurkan diri dari jabatannya untuk Kepala Desa dan perangkat desa," ungkap Arif.
Maka menurutya, apabila KPU hendak mengatur hal-hal yang lebih teknis terkait pencalonan maka KPU cukup menentukan syarat bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa menandatangani pernyataan ‘bersedia mengundurkan diri dari jabatannya apabila terpilih sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD.
"Ditambah surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota terkait pencalonannya dan ketentuan cuti kampanye bagi kepala desa dan perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon dalam pemilu DPR, DPD dan DPRD," ucap politisi PDIP itu.
Peraturan yang mensyaratkan kepala desa dan perangkat desa harus mengundurkan diri jika menjadi caleg itu tertuang dalam peraturan KPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 4 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013.
(bal/mok)