Fahd A Rafiq Sebut Proyek Alquran Milik Si 'Kuning'

Fahd A Rafiq Sebut Proyek Alquran Milik Si 'Kuning'

Ferdinan - detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 22:23 WIB
Fahd A Rafiq Sebut Proyek Alquran Milik Si Kuning
Jakarta - Fahd A Rafiq sempat menekan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus terkait tender pengerjaan proyek pengadaan Alquran. Fahd sempat menyebut istilah 'kuning' untuk menegaskan proyek Alquran sudah dikuasai kelompoknya.

"Mereka mengatakan ini pekerjaan kami, kalau mau ikut pakai cara kami, kerjasama dengan kami," kata Abdul Kadir saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/3/2013) malam.

Klaim proyek itu disampaikan Fahd El Fouz kepada Abdul Kadir dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta sekitar akhir Juli 2011. Hadir saat itu, Vasko Ruseimy, Syamsurachman termasuk Dendy Prasetia yang jadi terdakwa dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdul Kadir, pertemuan dilakukan menindaklanjuti rencana tender bagi perusahaan yang berminat mengerjakan proyek Alquran tahun anggaran 2012. "Mereka to the point, kami sudah dapat pekerjaan di sini, kalau mau ikut, ikut peraturan kami," tuturnya.

Peraturan yang dimaksud adalah komitmen bagi hasil bila PT SPI menjadi pemenang pengerjaan proyek. "Kalau mau ikut pekerjaan harus mau bagi hasil dengan persentase 15 persen," sebutnya.

"Untuk keperluan siapa, mereka bilang 'ini proyek kami'," tanya jaksa. "Mereka bilang ini dana kuning, Pak Fahd yang sampaikan," jawab Abdul Kadir.

Jaksa menanyakan 'dana kuning' yang dimaksud. "Yang umum saya tahu itu mungkin arahnya ke grup Golkar," ujarnya.

Tapi Abdul Kadir menyebut Fahd tidak pernah secara langsung menyebut 'dana kuning' yang dimaksud adalah dana milik Golkar. Dia berasumsi dana kuning itu milik Golkar karena Fahd merupakan Ketum Gema MKGR, organisasi sayap Partai Golkar. "Karena ini Gema MKGR berafilisiasi ke Golkar," kata Abdul Kadir.

Ketika PT SPI menjadi pemenang proyek Alquran 2012, dirinya langsung menyetor uang komitmen fee 15 persen. Dia mengaku memberikan cek Rp 9,250 miliar ke Syamsurachman. "Diberikan antara tanggal 18 atau 19 Desember 2011, dalam bentuk cek diberikan ke Syamsu," ujar Abdul Kadir.

(fdn/mok)


Berita Terkait