Perombakan jajaran pejabat ini dilaksanakan di Gedung Daerah Jl Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (28/3/2013). Mutasi jabatan ini dipimpin Sekda Riau, Wan Syamsir Yus. Ada sekitar 200 pejabat dari Eselon II, III, dan IV yang dirombak habis-habisan.
Mutasi dipengujung masa jabatan dan menjelang pelaksanaan Pilkada ini sebenarnya sudah dilarang Mendagri. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran NO:800/5335/SJ/, 27 Desember 2012 silam. Larangan itu disebutkan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi menjelang Pemilikada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mutasi di penghujung jabatan ini, lanjut Rawa, patut dicurigai ada kepentingan yang tersembunyi untuk kepentingan Gubernur Riau.
"Kita melihat adanya kepentingan besar di balik mutasi ini. Apa lagi sisa jabatannya hanya 5 bulan. Mutasi ini hanya untuk posisi aman gubernur menjelang ditahan KPK," kata Rawa.
Secara struktur pemerintahan, lanjut Rawa, Gubernur Riau tidak lagi mentaati aturan yang telah ditetapkan Mendagri.
"Mendagri itukan pucuk pimpinan kepala daerah. Ya mestinya kepala daerah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Rawa.
Padahal, belum lama ini, Mendagri juga menolak usulan 3 nama calon Sekda Riau. Kemendagri menolak satu di antaranya karena status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka suap PON dan kasus perizinan kehutanan.
(cha/mok)










































