Wasekjen Gema MKGR Dicecar Transfer Duit Proyek Alquran

Wasekjen Gema MKGR Dicecar Transfer Duit Proyek Alquran

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 19:42 WIB
Jakarta - Wakil Sekjen Gema MKGR, organisasi sayap Partai Golkar, Rizky Moelyoputro dicecar jaksa penuntut umum soal transfer duit belasan miliar rupiah ke perusahaan milik keluarga Zulkarnaen Djabar. Jaksa menduga duit yang ditransfer adalah imbalan terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag.

Rizky mengaku pernah diminta mentransfer duit ke PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) yang dimiliki Zulkarnaen. "Iya pernah," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/3/2013).

Tapi Rizky mengaku tak tahu menahu bila duit yang ditransfer berkaitan dengan imbalan yang diberikan Abdul Kadir Alaydrus untuk Zulkarnaen. "Saya tidak tahu," jawabnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky yang berulang kali menjawab 'tidak tahu', membuat hakim ketua Afian Tara kesal. "Masak nggak tahu sama sekali? Nggak logis. Ke sana-ke sini cairkan cek dan transfer, masak nggak tahu apa-apa?" cecar hakim.

"Saya nggak tahu apa-apa. Mungkin ini karena saya bodoh, lugu," jawab Rizky. "Anda nggak lugu, Anda bukan Mr Bean. Anda sering bolak-balik kemana-mana, masak nggak tahu apa-apa?" lanjut hakim mencecar dengan nada kesal.

Dalam keterangannya, Rizky mengakui pernah datang ke kantor Kementerian Agama atas ajakan Fahd El Fouz yang juga Ketum Gema MKGR. "Saya disuruh nyupirin pak," ucapnya.

Tapi dia mengaku tidak tahu bila kedatangan Fahd cs ke Kemenag terkait urusan proyek Alquran dan laboratorium komputer. "Saya nggak memperhatikan mereka membahas apa soal di Kemenag," kata Rizky.

Dalam dakwaan disebut, pada 19 Desember 2011, Abdul Kadir memberikan cek Rp 9,250 miliar dari rekening atas nama PT A3I yang diberikan kepada Syamsurachman.

Selanjutnya cek terkait pekerjaan penggandaan Alquran 2011 dan 2012 itu dicairkan Rizky pada BRI cabang Jakarta Tendean. Uang ini kemudian ditransfer ke rekening PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) sebesar Rp 5,250 miliar oleh Syamsurachman. Sisanya Rp 4 miliar ditransfer oleh Vasko Ruseimy kerekening PT KSAI.

Pada 23 Desember 2011, atas perintah Dendy Prasetia, Rizky mencairkan cek Bank Mandiri milik PT KSAI dengan jumlah Rp 5,1 miliar. Rizky lalu mentransfernya ke rekening PT PJAN.

Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads