"Saya melihat itu hak Aceng sebagai warga negara, sah saja. Aceng berhak," ujar Lily usai resmi diterima sebagai kader Partai Hanura di Kantor DPP Hanura, Menteng, Jakarta Pusat, (28/3/2013).
Menurutnya, larangan yang ada di dalam UU bagi bakal caleg adalah yang terlibat tindak pidana kriminal. Tidak batasan bagi seseorang menjadi legislator karena usia pernikahannya dengan seorang gadis di bawah umur hanya empat hari seperti yang dilakukan Aceng.
"Ini salah pemahaman, Aceng tidak melakukan kriminal. Yang menikahkan mereka salah. Tolong dibedakan pernikahan seperti itu kaitannya dengan moral," kata Lily.
Namun pada akhirnya semua tergantung tim seleksi Hanura. "Hanura punya kriteria bergabung apa tidaknya," pungkasnya.
(/)











































