"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus MK yang dibacakan 9 hakim konstitusi secara bergiliran dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (28/3/2013).
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan, setiap negara berhak menjadi guru," kata hakim konstitusi Muhammad Alim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengujian Pasal 9 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen diusulkan oleh sembilan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidiklan (LPTK). Pasal 9 tersebut dirasa memberatkan sarjana pendidikan untuk menjadi guru karena harus bersaing dengan sarjana non pendidikan.
"Setiap orang dapat diangkat menjadi guru asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," terang Muhammad Alim.
(dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini