MK Putuskan Profesi Guru Bukan Monopoli Sarjana Pendidikan

MK Putuskan Profesi Guru Bukan Monopoli Sarjana Pendidikan

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 18:49 WIB
Sembilan hakim konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian UU Guru dan Dosen. Pengujian UU tersebut awalnya dimaksudkan untuk membatasi profesi guru hanya bagi sarjana pendidikan saja.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus MK yang dibacakan 9 hakim konstitusi secara bergiliran dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (28/3/2013).

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan, setiap negara berhak menjadi guru," kata hakim konstitusi Muhammad Alim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, semua sarjana dan lulusan Diploma 4 di luar kependidikan tetap bisa menjadi guru. Mereka mempunyai kesempatan yang sama dengan lulusan pendidikan keguruan.

Pengujian Pasal 9 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen diusulkan oleh sembilan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidiklan (LPTK). Pasal 9 tersebut dirasa memberatkan sarjana pendidikan untuk menjadi guru karena harus bersaing dengan sarjana non pendidikan.

"Setiap orang dapat diangkat menjadi guru asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," terang Muhammad Alim.

(dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads