Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Perusahaan Penampung Duit Proyek Alquran

Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Perusahaan Penampung Duit Proyek Alquran

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 16:19 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK mendalami profil perusahaan
milik terdakwa dugaan korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen diketahui mendirikan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN).

Mantan Direktur Eksekutif PT PJAN, Rudy Rosady menuturkan dirinya pernah bersepakat dengan Zulkarnaen untuk membuat perusahaan. Rudy juga bertugas mengurus akta perusahaan PT PJAN di notaris.

"Dia (Zulkarnaen) yang membiayai perusahaan itu, yang membiayai sewa gedung dan lain-lain," kata Rudy yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudy, PT PJAN memang dimiliki Zulkarnaen, namun kepemilikan sahamnya terbagi dua dengan dirinya . "Secara riil di belakang layar (perusahaan milik, red) Pak Zulkarnaen, layar kalau di depan layar milik saya dan Dendy," ujarnya.

Awalnya PT PJAN didirikan sebagai kontraktor penyedia tower provider telekomunikasi. Namun hingga setahun didirikan, belum ada proyek yang dikerjakan perusahaan ini. "Setahun tidak ada proyek," tuturnya.

Tapi saksi mengaku tidak mengetahui bila PT PJAN menjadi penampung duit terkait sejumlah proyek di Kementerian Agama. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Dalam dakwaan, PT PJAN diduga menjadi penampung duit terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts, program di Kementerian Agama. Dalam proyek Alquran, Abdul Kadir Alaydrus mentransfer uang pada akhir 2011 dengan total Rp 9,650 miliar.

Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, Zulkarnaen melalui Dendy Prasetia menerima uang Rp 4,740 miliar. Uang ini dari Abdul Kadir selaku rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas, perusahaan pemenang proyek, yang disetorkan melalui rekening PT PJAN.

Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads