"Menolak permohonan para pemohon," putus MK seperti dibacakan 9 hakim konstitusi yang dibacakan di gedung MK, Jala Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2013).
Sebelumnya, MK pernah membubarkan BP Migas. MK menilai permohonan uji gugatan uji materil UU No 22/2001 kali ini tidak ada yang baru karena sudah diputuskan hakim sebelumnya. Lagipula, BP Migas dan BPH Migas berbeda.
"Perbedaan mendasar BP Migas dan BPH Migas, BP Migas di hulu, sektor pertambangan. Sementara BPH di pengawasan hilir dan niaga. Terdapat perbedaan mendasar antara kedua badan tersebut," kata hakim konstitusi Hamdan saat membacakan putusan itu.
Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Pertamina dan Serikat Pekerja Migas mengajukan gugatan uji materil UU Migas ke MK untuk membubarkan BPH Migas.
(dnu/asp)











































