MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas

MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 15:54 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembubaran Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. MK juga menyatakan BPH Migas tidak bisa disamakan dengan BP Migas yang telah dibubarkan MK.

"Menolak permohonan para pemohon," putus MK seperti dibacakan 9 hakim konstitusi yang dibacakan di gedung MK, Jala Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2013).

Sebelumnya, MK pernah membubarkan BP Migas. MK menilai permohonan uji gugatan uji materil UU No 22/2001 kali ini tidak ada yang baru karena sudah diputuskan hakim sebelumnya. Lagipula, BP Migas dan BPH Migas berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan mendasar BP Migas dan BPH Migas, BP Migas di hulu, sektor pertambangan. Sementara BPH di pengawasan hilir dan niaga. Terdapat perbedaan mendasar antara kedua badan tersebut," kata hakim konstitusi Hamdan saat membacakan putusan itu.

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Pertamina dan Serikat Pekerja Migas mengajukan gugatan uji materil UU Migas ke MK untuk membubarkan BPH Migas.

(dnu/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads