Pengeroyok Kapolsek Hingga Tewas Diancam 20 Tahun Penjara

Pengeroyok Kapolsek Hingga Tewas Diancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 15:33 WIB
Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan.
Jakarta - Sebanyak 16 orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan. Mereka akan polisi jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman badan maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2013).

Alasan penerapan pasal tersebut, jelas Agus, karena setelah menangkap ada salah satu warga yang diduga terlibat perjudian membuat keributan. Ini yang kemudian memancing warga untuk mengeroyok aparat keamanan dan Kapolsek Dolok Pardamean tewas dalam kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, beber Agus, korban melepaskan tersangka untuk meredam amuk massa. Namun warga masih tetap mengejar kapolsek dan tiga anggotanya.

"Ternyata setelah dilepas masih dikejar dan aniaya dengan benda keras dan tumpul," ujar Agus.

Agus mengatakan, pasal yang diterapkan adalah sementara dan sesuai dengan prosedur penyidikan. Penggunaan pasal pembunuhan berencana ditegaskan bukan sebagai balas dendam, sebab selalu digunakan dalam kasus-kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang pelaku.

"Pasal yang diterapkan sementara dan sesuai prosedur, nanti dalam perkembanganya bisa berubah," terangnya.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads