"Sementara dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2013).
Alasan penerapan pasal tersebut, jelas Agus, karena setelah menangkap ada salah satu warga yang diduga terlibat perjudian membuat keributan. Ini yang kemudian memancing warga untuk mengeroyok aparat keamanan dan Kapolsek Dolok Pardamean tewas dalam kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata setelah dilepas masih dikejar dan aniaya dengan benda keras dan tumpul," ujar Agus.
Agus mengatakan, pasal yang diterapkan adalah sementara dan sesuai dengan prosedur penyidikan. Penggunaan pasal pembunuhan berencana ditegaskan bukan sebagai balas dendam, sebab selalu digunakan dalam kasus-kasus penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang pelaku.
"Pasal yang diterapkan sementara dan sesuai prosedur, nanti dalam perkembanganya bisa berubah," terangnya.
(ahy/lh)