"Itu adalah kewenangan kejaksaan dengan Pak Susno, kami mendukung Pak Susno bersikap dengan apa yang ada dalam putusan karena taat hukum," kata BM Wibowo saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/3/2013).
Tetapi menurutnya, PBB melihat ada masalah lain dalam eksekusi Susno. Pihaknya menduga vonis terhadap mantan Kabareskrim itu adalah hasil dari proses peradilan yang sesat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PBB melihatnya lebih pada Pak Susno ini korban peradilan sesat. Jadi dia korban konspirasi sehingga harus dibela dan perlu dilakukan langkah selanjutnya agar peradilan seperti ini jangan terus terjadi," imbuh Wibowo.
Itulah menurutnya, yang kemudian PBB tak keberatan menerima Susno bergabung dalam partainya.
"Pak Susno punya sikap sendiri soal pengadilan sebelum bergabung dengan PBB, dia merasa tidak bersalah dan sudah dijelaskan berkali-kali. Sehingga dia sampai pada kesimpulan, jika dia menerima vonis maka sama dengan melawan hukum karena tidak ada dalam vonis," ucap Wibowo.
(bal/van)