"Ini negara hukum, setiap warga negaranya tidak ada yang kebal hukum. Jaksa harus berani," kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat berbincang, Kamis (28/3/2013).
Sampai saat ini Susno Duadji masih terus mangkir dari upaya eksekusi kejaksaan. Susno divonis 3,5 tahun penjara karena korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, seharusnya Susno juga menunjukkan sikap yang terpuji. Sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, dia harus memberi contoh yang baik.
"Pak Susno kalau merasa ada kejanggalan dalam putusan kasasi di MA, toh masih terbuka untuk dilakukannya upaya hukum peninjauan kembali. Yang penting sekarang taati dulu saja putusan yang sidah inkraht ini," tuturnya.
"Orang-orang yang menghalang-halangi proses eksekusi terpidana itu bisa dikenakan pasal 212 KUHP, melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Kami mendukung Kejaksaan untuk menjalankan tugasnya sebagai eksekutor, terutama bagi terpidana korupsi Susno Duadji," tuntasnya.
(ndr/gah)