Pasal yang dimaksud yaitu pasal 244 KUHP yang berbunyi terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
"Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas' bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan frase 'kecuali terhadap putusan bebas ' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Kamis (28/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di satu pihak KUHAP melarang kasasi tetapi MA menerima dan mengadili kasasi itu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," demikian alasan MK.
Namun vonis ini tidak bulat. Satu hakim konstitusi Harjono menyatakan tidak setuju frase tersebut dihapus. Sebab implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain. Padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya.
"Praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah UU bertentangan dengan UUD," demikian alasan Harjono.
(asp/try)