"Menolak permohonan kasasi Enrizal alias Buyung bin Sutan Maruh dkk," demikian lansir panitera MA, Kamis (28/3/2013).
Putusan ini diketok oleh ketua mejelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi. Perkara bernomor 56 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 19 Februari 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya Enrizal kala itu setelah sukses membawa dan mengirim narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sebanyak 4 kali dan seluruhnya menggunakan truk.
Pada 19 September 2012, Pengadilan Negeri (PK) Kalianda menjatuhkan vonis mati kepada Enrizal dan penjara seumur hidup bagi sopir serep Juni Ardiwan. Duduk selaku majelis yaitu Aryo Widiatmoko, Afit Rufiadi dan Anak Agung Oka Parama Budita Gocara.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada 11 Oktober 2012 dengan majelis hakim Jasinta Daniel, Betty Aritonang dan Sudirman WP.
(asp/trq)