KPK Limpahkan Berkas Puteh ke Pengadilan Korupsi Bulan Ini
Kamis, 07 Okt 2004 14:23 WIB
Jakarta -
Ketua Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrahman Ruki menyatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 senilai Rp 4 miliar oleh pemerintah Provinsi Aceh dengan tersangka Gubernur Abdullah Puteh. Berkas pemeriksaan dalam bulan ini akan dilimpahkan ke pengadilan ad hoc korupsi."Penyelidikan kami sudah selesai, tinggal sekarang menyusun dakwaan dan merapikan berkas-berkasnya," kata Taufieq di kantornya, Jl.Juanda, Jakpus, Kamis (7/10/2004).Taufieq belum bisa memastikan kapan waktu persisnya berkas tersebut akan dilimpahkan. Alasannya hakim pengadilan ad hoc korupsi baru disumpah pukul 13.00 WIB di Istana Negara. "Kami belum tahu kapan, karena akan berkoordinasi lebih dulu dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apakah sudah bisa menerima pelimpahan berkas atau belum," paparnya. Pengadilan ad hoc korupsi nantinya bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada penambahan tersangka, mengingat beberapa pihak terkait juga sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK, baik itu bupati walikota, DPRD mapun pihak pemasok. "Kalau pun ada penambahan tersangka, minimal pemasoknya," kata Taufieq.Selain Puteh, kasus lain yang berkasnya sudah siap dilimpahkan ke pengadilan ad hoc korupsi yaitu pengaduan untuk pembangunan pelabuhan laut di Pulau Key, Maluku Tenggara, pada Ditjen Hubungan Laut Departemen Perhubungan.Sementara lima kasus lainnya yang ditangani sendiri oleh KPK, yaitu renovasi kapal patroli Bea Cukai, penyimpangan dana APBD Pemda Flores Timur, pengadaan peralatan teknis pemancar RRI, penyelenggaraan haji pada Departemen Agama dan penjualan kapal supertanker Pertamina. "Penyelidikan semuanya masih berjalan," kata Taufieq.Tidak MonopoliTaufieq mengungkapkan, hingga 25 September 2004, jumlah pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti oleh KPK, penanganannya sudah diserahkan ke instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, BPKP -- untuk audit investigasi termasuk kasus dugaan korupsi di KPU -- BPK, Itjen departemen, dan Bawasda.Koordinasi penanganan itu dimaksudkan sebagai pelaksaan ketentuan UU KPK No 30/2004 bahwa lembaga ini tidak memonopoli penanganan tindak pidana korupsi. Yang ditangani KPK hanya tindak korupsi yang dilakukan pejabat negara.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































