"Itu sudah sesuai dengan UUD 1945 sudah sesuai dengan konstitusi dan itu selama ini sudah berjalan. Kalau menurut saya itu semakin memperkuat posisi untuk menyiapkan UU yang lebih baik dan jumlahnya bisa lebih banyak," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, saat berbincang, Rabu (27/3/2013).
Saat ini Baleg DPR juga sedang mengharmonisasi sejumlah RUU yang dirancang oleh DPD. Prinsipnya Baleg DPR tidak keberatan dengan penambahan fungsi dan tugas DPD RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah usulan tersebut disetujui DPR, kemudian diajukan ke Presiden, Presiden akan menunjuk menteri mana yang menangani kemudian langsung dikirim ke ketua DPR. Ketua DPR akan menyampaikan ke rapat Badan Musyawarah.
"Di rapat Bamus akan ditentukan alat kelengkapan dewan mana yang membahas dengan pemerintah. Selanjutnya pada pengambilan putusan tahap 1 DPD bisa mengajukan pandangan melalui surat ke Baleg kemudian diteruskan ke alat kelengkapan yang membahasnya," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstistusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh DPD. Atas putusan ini, DPD mempunyai hak mengajukan Rancangan UU, namun tidak berhak terlibat dalam pembahasan untuk pengesahan.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, siang tadi.
(van/try)